Minggu, 15 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Diduga Langgar Physical Distancing, Maskapai Batik Air Akan Disanksi Menhub Budi

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 31 Agustus 2020 | 20:13
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Operasional Maskapai Batik Air disorot oleh Komisi V DPR RI atas pelanggaran protokol kesehatan di era kebiasaan baru ini. Anggota Komisi V DPR, Athari Gauthi Ardi mengatakan, Batik Air tidak menaati aturan physical distancing yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna.

“Pak Menteri (Budi Karya Sumadi), saya mendapat banyak laporan dari rekan-rekan sesama anggota (Komisi V). Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar yang seharusnya kapasitasnya 70 persen, tapi kapasitasnya jadi 100 persen. Nggak ada diterapkan physical distancing,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Komplek Parlemen, Senin (31/8/2020).

Athari menekankan, di era kebiasaan baru ini pihak maskapai harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga faktor keselamatan tidak diabaikan dalam masa pemulihan ekonomi ini.

“Kami tahu pemulihan ekonomi penting. Tetapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya,” ujarnya.

BACAJUGA

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

“Apalagi protokol yang dibuat bagus. Namun pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan lagi,” imbuh dia.

Menyikapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan memberikan teguran ke maskapai Batik Air. Terlebih pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai anak perusahaan Lion Group tersebut terjadi berulang kali.

“Batik akan kita tegur, kadang-kadang di tengah Covid-19 ini orang khilaf. Cuma ini, khilafnya terus-terusan,” jelas dia.

Kendati demikian, dia menyebut tidak ada aturan internasional atas pembatasan jumlah penumpang pesawat udara. Mengingat setiap maskapai telah menggunakan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) filter, yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.

Adapun aturan physical distancing yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan lebih untuk melindungi faktor psikologis pengguna. Selain itu, aturan jaga jarak ini juga untuk meminimalisir kontak fisik yang ditimbulkan antar pengguna.

“Saya rasa pesawat terbang menjadi transportasi paling aman. Dengan HEPA sirkulasi udara menjadi lebih baik lagi. Namun, akan tetap kita tindak untuk physical distancing tadi,” tukasnya dilansir Merdeka.com. (AF/SK)


TOPIK Batik AirBatik Air Disanksi

BERITA TERKAIT

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

Ribuan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api Mencapai Rp5,96 Miliar, Begini Cara Klaim Kembali

Minggu, 15 Juni 2025
Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Kapan BSU 2025 Rp600 Ribu Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Sabtu, 14 Juni 2025
Fantastis, Gaji Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Bisa Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Fantastis, Gaji Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Bisa Capai Rp1,9 Miliar per Bulan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru untuk Sekolah Rakyat, Utamakan Lulusan PPG

Rabu, 11 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Penerima BSU Juni-Juli 2025, Pekerja Kriteria Ini Dapat Rp600 Ribu

Selasa, 10 Juni 2025
Dugaan Korupsi Chromebook Memanas, Kejagung Panggil Tiga Mantan Stafsus Mendikbudristek

Dugaan Korupsi Chromebook Memanas, Kejagung Panggil Tiga Mantan Stafsus Mendikbudristek

Senin, 9 Juni 2025
Next Post

Dilaporkan Hilang, Jasad Gadis di Pasaman Barat ini Ditemukan di Pinggir Sungai

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nasabah BRI di Pasaman Barat Kehilangan Uang Rp172 Juta melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Week Festival Segera Digelar di Padang, Pemko Hibur Warga Tujuh Hari Tujuh Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Bongkar Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Tiga Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Viral Video Aksi Kepala Desa Sawer Uang di Kelab Malam

Viral Video Aksi Kepala Desa Sawer Uang di Kelab Malam

Minggu, 15 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Juni 2025
Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Minggu, 15 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id