SUMBARKITA.ID — Seorang oknum honorer Kantor Lurah di Kota Padang dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (13/8/2020) lalu. Tersangka ini melakukan pembobolan uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp75 juta dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rekening.
Diketahui, aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh seorang honorer kantor lurah berinisial FF (36) yang telah ditangkap polisi di Simpang Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kamis lalu. Sementara, korban adalah Y, pegawai di salah satu dinas Pemko Padang.
“Tersangka sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan kartu tanda penduduk korban. Kemudian melakukan tarik tunai di kantor cabang Bank Nagari Belimbing, Padang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dilansir Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Rico mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2020, sekitar pukul 14.55 WIB. Pada saat itu, korban Y mendapat pemberitahuan melalui SMS banking dari Bank Nagari. Isi SMS tersebut berupa pemberitahuan penarikan tunai sebanyak 3 kali dengan jumlah nominal Rp 75 juta.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Missiniaki Tommi mengatakan, selain melaporkan ke pihak kepolisian, bank Nagari juga akan digugat perdata.
Dia menyebut, laporan pengaduan ke Polda Sumbar juga telah dilakukan. “Terkait ada dugaan kelalaian dari petugas bank terhadap cairnya dana klien kami dengan total Rp75 juta,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Dia menjelaskan, laporan yang dilakukan adalah dugaan kelalaian petugas bank terhadap pencairan dana yang dimiliki kliennya.
“Dalam kasus ini, kelalaian itu bisa saja jadi pidana atau ada dugaan indikasi keterlibatan orang di dalam,” tegasnya.
Tindakan pencurian yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memalsukan tanda tangan yang ditiru dari foto kopi KTP yang didapat di dalam buku tabungan. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan SOP di bank tersebut.
“Menurut kami standar di seluruh bank di Indonesia sama, apabila ada pencairan atau penarikan tunai di bank oleh seorang nasabah di luar tempat nasabah tersebut membuka rekening itu biasanya diminta KTP asli, termasuk verifikasi data,” ujarnya.
“Klien kami rekeningnya atas nama ibu-ibu, yang datang menarik itu laki-laki. Itu yang akan kami uji apakah sudah sesuai SOP seperti yang diterangkan oleh pimpinan bank disana atau belum,” sambungnya.
Jika memang ada dugaan kelalaian dan sejauh mana kelalaiannya tersebut, apakah ada tindak pidana atau bukan, biarkan kepolisian yang menyelidikinya. Namun, pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata terhadap kelalaian petugas bank yang mengakibatkan kliennya rugi.
“Laporan sudah kami masukan dan akan segera diproses dan mudah- mudahan diproses secara objektif oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar,” tutupnya.
KOMENTAR