SUMBARKITA.ID – 50 telepon genggam milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, disita petugas. Ponsel yang miliki narapidana itu dimasukkan dengan cara diselundupkan keluarga atau dilempar dari luar Lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto mengatakan puluhan telepon genggam itu disembunyikan WBP di sejumlah lokasi di Lapas.
“Ada yang kami sita dari dalam kamar, ditimbun di dalam tanah, dan lainnya,” kata Suroto seperti diberitakan Antara, Sabtu (12/11/2022).
Menurut keterangan pemilik, telepon genggam itu mereka peroleh dari teman dan keluarga dengan cara dilempar dari luar Lapas. Mengantisipasi agar hal itu tidak lagi terjadi, pihaknya bakal memasang pagar pembatas dan menambah jumlah CCTV.
“Kami akan menambah CCTV di dalam untuk memantau aktivitas WBP. Sementara untuk pagar pembatas sedang dibuat oleh WBP saat pelatihan pengelasan yang kini sedang berjalan,” katanya.
Pihaknya, kata Suroto, rutin menggelar razia di kamar WBP dua kali seminggu. Selain menemukan telepon genggam, petugas juga mengamankan gunting, sendok, dan lainnya yang dapat membahayakan WBP lain.
“Telepon genggam, gunting, sendok dan lainnya itu sudah kita musnahkan,” katanya.
WBP yang kedapatan membawa barang terlarang itu diberikan sanksi dan ditahan di sel khusus. Jika pelanggaran yang dilakukan sudah terlalu berat napi akan diusulkan dipindah ke Lapas lain.
“Mereka dibuat berita acara pemeriksaan. Selain itu, mereka juga tidak diusulkan mendapatkan remisi setiap tahunnya,” kata dia.
Editor: RF Asril