SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (36) lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bukittinggi di Jorong Subarang Pakan Usang, Kenagarian Pakan Usang, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam, Senin (8/8/2022).
Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bukittinggi, AKPB Wahyuni Sri Lestari. Menurut Sri, S ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Tim Jatanras dan Unit PPA Polres Bukitinggi.
Sri mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah korban melapor ke polisi pada 6 Agustus 2022
“Korban melaporkan KDRT yang dialaminya ke polisi pada 6 Agustus 2022. Berdasarkan keterangan korban, KDRT itu dilakukan pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman mereka,” ungkap Sri dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan laporan tersebut jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan setelah keberadaan tersangka diketahui.
Usai ditangkap, S langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini belum dijelaskan secara rinci KDRT seperti apa yang dilakukan oleh S kepada istrinya tersebut. ***