SUMBARKITA.ID – Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkot inisial WZ (24) atas laporan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan perempuan inisial PA warga Jalan Bypass Bukit Putus Kecamatan Lubuk Begalung. PA merupakan istri tersangka.
“PA melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya berusia empat tahun yang dilakukan oleh WZ,” ungkap Kompol Dedy, Selasa ((13/6/2023).
Dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bypass Pampangan Kota Padang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berbekal bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan tersangka.
Kompol Dedy menyampaikan, tersangka ditangkap di Simpang Lampu Merah Bypass Lubuk Begalung pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolres Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Belum dijelaskan secara detail kronologi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak bawah umur tersebut.
Kasat menyebut, kasus ini sedang dalam pemerisaan intensif. ***