BUKITTINGGI, SUMBARKITA – 23 orang yang diduga terlibat kasus judi diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi dari sejumlah tempat sepanjang bulan Agustus. Mayoritas pelaku merupakan pria dewasa, bahkan beberapa di antaranya sudah lanjut usia (lansia).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan puluhan pejudi itu ditangkap setelah pihaknya menerima 10 laporan terkait judi konvensional maupun judi online. Pelaku diamankan di beberapa wilayah di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Ia merinci, pada 7 Agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku judi online jenis togel inisial J (46) di Kecamatan Magek, Kabupaten Agam.
Pada 11 Agustus 2022 ditangkap seorang pira pelaku judi online jenis togel inisial AG (50) di Kota Bukittinggi.
Masih di hari yang sama, Polresta Bukittinggi turut mengamankan dari lokasi berbeda di Bukittinggi terhadap pelaku judi online jenis togel dengan tersangka seorang pria R (55).
Pada 12 Agustus 2022 lima terduga pelalu judi diamankan di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kelimanya tersangka merupakan pria dengan inisial AP (36), A (54), I (44), MY (49), dan ZH (55),
Masih pada 12 Agustus 2022, diamankan tiga pria di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam. DS (31), Y (48), H (55), dan S (59 ditangkap setelah kedapatan melakukan perjudian darat jenis kartu remi.
Di hari yang sama juga ditangkap empat pria inisial M (81), H (44), S (38), dan SK (70), di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam yang ditangkap melakukan perjudian darat jenis kartu remi.