“Jika dalam waktu itu belum ada putusan, beliau bersedia mundur dari jabatannya,” tambah Firdaus.
Ketua PN Padang, Syafrizal, yang menemui mahasiswa setelah aksi berlangsung, menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Syafrizal menegaskan, pihaknya baru menerima perkara ini pada 11 September 2024, dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
“Tuntutan mahasiswa agar kasus ini dipercepat sudah kami pahami. Kami baru menerima perkara ini pada 11 September, dan proses pemeriksaan saksi sudah dimulai. Minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan, dan minggu depan akan ada lagi,” ujar Syafrizal.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) memang membutuhkan waktu karena jumlah saksi yang banyak, yang sebagian berada di luar daerah.
“Kami berusaha menyelesaikan sebelum masa penahanan habis. Hingga kini, sekitar 10 dari total 25 saksi telah diperiksa,” ucapnya.
Tertundanya dana kemahasiswaan ini memberikan dampak langsung terhadap aktivitas dan prestasi mahasiswa. Firdaus menjelaskan, banyak mahasiswa yang kecewa karena tidak mendapatkan dana prestasi yang dijanjikan. Selain itu, beberapa mahasiswa terpaksa menggunakan uang pribadi untuk menyelenggarakan kegiatan organisasi.
“Dana prestasi yang diharapkan mahasiswa hingga kini tidak cair. Ada mahasiswa yang membutuhkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk kegiatan, tapi hingga sekarang masih tertahan karena kasus ini,” jelasnya.