SUMBARKITA.ID — Kondisi seorang bocah di Luwu Timur Sulawesi Selatan yang dicekoki miras (minuman keras) saat ini sudah membaik. Bocah asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur itu saat ini sudah beraktivitas seperti sedia kala.
Pihak keluarga juga sudah membawa bocah tersebut ke RSUD Lagaligo untuk menjalani foto CT Scan dan rontgen tengkorak kepala. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kekerasan fisik yang dialami korban dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lecet yang diduga disebabkan benturan saat korban terjatuh usai menenggak minuman keras yang diberikan dua pria. Dokter menyarankan agar bocah tersebut menjalani rawat jalan atau langsung rawat inap ketika mengeluh sakit di bagian kepala atau anggota tubuh lainnya.
Milkias Taopan, ayah korban, mengakui saat melihat anaknya sempoyongan dan terjatuh gara-gara dicekoki miras, Ia langsung menggendong tubuh anaknya yang sudah lemas. Ia langsung menidurkan anaknya dan sesekali membasuh kepala anaknya dengan air agar mabuknya cepat hilang.
“Saya tiduri, saya cuci kepalanya pakai air supaya mabuknya cepat turun, terus tidur lagi. Dia tidak pingsan tapi hanya mabuk saja,” kata Malkias saat diwawancarai di Kabar Petang tvOne, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia memastikan tidak ada ancaman dari pelaku kepada anaknya agar minum minuman keras. Sebelumnya, kata Melkias, anaknya sudah mengenal para pelaku dan biasa berinteraksi. Anaknya mengira dua pelaku itu ingin memberikannya kopi.
“Anak saya kan sering minum kopi, dipikir anggur itu kopi langsung diminum, dikasih apa saja dimakan dia,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda. Mirisnya, ketika bocah tersebut berjalan tampak sempoyongan dan terjatuh, pemuda yang mencekoki si bocah malah tertawa bersama temannya.
Setelah video tersebut viral, lokasi kejadian diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur itu.
Dilansir Vivanews, kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020 pukul 19.00 Wita.