Sumbarkita — Sepasang kekasih di Padang Pariaman membunuh janin hasil hubungan gelap mereka. Mereka ditangkap oleh polisi di rumah pelaku laki-laki di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4) pukul 02.30 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, mengatakan bahwa pelaku laki-lakinya ialah YMH (19), warga Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, sedangkan pelaku perempuannya ialah LSM (19), warga Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Ia menyebut bahwa keduanya belum menikah.
“Yang perempuan mahasiswa, sedangkan yang laki-laki pengangguran. Karena itu, orang tua pelaku perempuan tidak setuju dengan hubungan mereka,” ujar Rio.
Rio menginformasikan bahwa sepasang kekasih itu melakukan aborsi pada hari Kamis (13/3) sekira pukul 16.00 WIB di rumah pelaku laki-laki. Ia mengatakan bahwa pelaku laki-laki membantu pelaku perempuan mengeluarkan janin mereka di kamar mandi. Sebelumnya, kata Rio, pelaku perempuan meminum obat perangsang untuk menggugurkan kandungan, yang dibeli secara online. Setelah pelaku perempuan meminum obat tersebut, kata Rio, janin dalam kandungannya keluar dalam keadaan tidak bernyawa.
“Setelah menggugurkan janin tersebut, mereka menguburkannya di sekitar rumah pelaku laki-laki. Rumah itu rumah orang tua pelaku laki-laki. Ayahnya sudah meninggal, sedangkan ibunya tinggal di rumah di Pauh Kamba. Pelaku laki-laki tinggal sendirian di rumah itu. Karena itu, dia membawa pacarnya tinggal di sana,” tutur Rio.