Padang- Satpol PP Kota Padang mendatangi salah satu kafe yang berada di kawasan Jalan By Pass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang karena diduga meresahkan warga setempat pada Senin dini hari, 29 Januari 2024.
Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo mengatakan menurut laporan warga, kafe tersebut kerap menghidupkan musik dengan suara yang keras sehingga mengganggu kenyamanan.
“Tindak preventif kita lakukan, pemilik usaha kafe kita ingatkan untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” katanya.
Menurut Suwondo, pemilih kafe telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 yakni tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang serta membawa surat izin tempat usaha yang dimilikinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengingatkan agar seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya, dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh pemilik kafe agar melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Eka.