SUMBARKITA.ID – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penindakan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong melalui Operasi Keselamatan Singgalang 2023 dengan sasaran pelanggaran lalulintas, Sabtu (11/2/2023) malam.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki mengatakan tindakan itu untuk menjawab keresahan warga seputar aksi balap liar terutama di sepanjang jalan 32 – Padang Tujuh. Keresahan warga itu sempat disampaikan melalui Jumat Curhat.
“Aksi balap liar di jalan raya ini mengganggu waktu masyarakat yang tengah beristirahat,” ungkap AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Lantas AKP Yuliadi di Simpang Empat, Minggu (12/2/2023).
Kapolres menambahkan, penggunaan knalpot brong selain mengganggu ketentraman masyarakat juga mengancam nyawa pengendara lainnya saat balap liar.
“Oleh karena itu kita perintahkan personil untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas tersebut,” lanjutnya.
Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Yuliadi menambahkan, dalam kegiatan tersebut diamankan 6 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Selain melakukan penindakan langsung, pihaknya juga memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia dan melakukan imbauan kepada pengendara lainnya untuk tertib berlalulintas.
“Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot yang sesuai standar dan menerapkan budaya tertib berlalulintas. Saya berharap dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalulintas, karena setiap kecelakaan lalulintas selalu diawali dari pelanggaran lalulintas,” tandasnya. ***