Oleh: Muhammad Jalali
Pemilihan umum yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu (BKP) pun semakin banyak menancap pada pepohonan di sepanjang jalan Kota Padang. Sayangnya APK dan BKP baik Capres, Calon DPD, DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota ditancapkan di pepohonan menggunakan paku.
Padahal memaku dan memasang APK, BKP di pohon sudah dilarang dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 4 angka 3 Perda tersebut menyatakan: “Setiap orang atau badan dilarang: memasang, menempelkan dan menggantungkan benda-benda apapun pada sarana dan pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin walikota atau pejabat yang berwenang”.
Sedangkan sanksi yang melanggarnya diatur dalam pasal 14 “Dapat dihukum pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)”.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Aturan Kampanye Pemilu dalam Pasal 70 Ayat (1) huruf H juga melarang BKP ditempelkan di pohon.
Mirisnya, meski sudah ada aturan yang mengatur tentang itu. Pengawasan dan pemberian sanksi tegas dari Bawaslu Kota Padang maupun Sumatera Barat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para kontestan sama sekali tidak ada sampai hari ini.
Paku-paku yang menusuk pohon akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementalisasi atau gangguan biologis saat benda asing tertanam padanya. Hal itu disebabkan karena pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam di dalamnya akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon.
Daya tahan pohon akan berkurang sehingga mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri. Sebab kondisi ini menyebabkan banyaknya pintu bagi hama penyakit kulit pada pohon. Padahal kulit adalah tameng terluar. Sedangkan batang adalah tempat yang sentral untuk pertumbuhan.
Paku bersifat korosi atau peristiwa rusaknya logam karena reaksi dengan lingkungannya. Karena paku terbuat dari baja memiliki sifat korosif atau mudah berkarat. Korosi terjadi ketika benda-benda dari logam keras, seperti paku bersentuhan langsung dengan oksigen, suhu lembab, dan air yang ada di ruang terbuka.