PADANG, SUMBARKITA.ID – Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Padang, Endi Ruspital menyayangkan pelaporan Mukhlis, Anggota DPRD Kota Padang dari partai Demokrat oleh Erizal ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Erizal merupakan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Kota Padang.
Pelaporan ini dirasa Endi membuat malu Partai Demokrat Kota Padang. Dimana persoalan internal akhirnya menjadi konsumsi publik.
“Kami sayangkan sekali. Ini masalah internal dan akan membuat jatuh citra partai Demokrat jika sampai ke pengadilan,” kata Endi kepada SUMBARKITA.ID, Selasa (16/8/2022).
Ia juga mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pasalnya, persoalan ini melibatkan sesama kader terbaik partai Demokrat Kota Padang.
“Akan diselesaikan secara kekeluargaan secara internal. Antar kader ada salah paham, itu adalah hal yang biasa. Nanti tugas pengurus untuk menyelesaikannya,” ucap Endi lagi.
Saat ditanya apakah pelaporan ini untuk menjegal Mukhlis menuju kursi wakil ketua DPRD Kota Padang, Endi menegaskan pelaporan ini tidak ada kaitannya.
“Tidak ada kaitannya dengan rencana Mukhlis sebagai pengganti Ilham Maulana sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang,” katanya.
Sementara itu Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar mengaku tidak bisa berkomentar terkait pelaporan Mukhlis oleh Sekretaris Bappilu Partai Demokrat.
Ia hanya bisa mengikuti perkembangan pelaporan tersebut.
“Saya no comment. Hanya bisa mengikuti perkembangan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kota Padang, Erizal melaporkan anggota DPRD Kota Padang asal partai Demokrat, Mukhlis ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/8/2022).
Pelaporan tersebut didasari kecurigaan Erizal terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas Mukhlis ke Kota Pekanbaru.
Dimana saat itu Erizal turut ikut dengan Mukhlis dan direncanakan di Kota Pekanbaru selama 5 hari sesuai jadwal.
Namun, baru saja satu malam di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Mukhlis sudah menyuruh Erizal untuk pulang ke Kota Padang.
Hal ini memantik kecurigaan Erizal adanya indikasi mark up anggaran perjalanan dinas yang menjurus kepada tindakan korupsi. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha