SUMBARKITA.ID — Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan, penangkapan delapan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait tambang emas diduga tanpa izin di kawasan tersebut.
Laporan tersebut ditindaklanjut dengan penyelidikan. Diketahui, aktivitas tambang ilegal itu sudah berlangsung sejak awal bulan Januari 2023.
“Akan tetapi para tersangka baru beraktivitas secara besar-besaran pada 2 minggu terakhir,” ungkap AKP Evi Wansri kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Para pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (1/2/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Saat polisi melakukan penangkapan, tidak ditemukan barang bukti emas hasil tambang. Berdasarkan pengakuan pemodal memang belum ditemukan emas yang mereka cari.
Baca Juga: Tambang Ilegal Solok Selatan Makan Korban, Ini Tanggapan Dinas ESDM
“Berdasarkan lamanya mereka melakukan tambang, kami rasa mereka telah memperoleh hasil,” kata Kasat Reskrim.
Ia mengungkapkan, dari delapan orang yang ditangkap, enam diantaranya merupakan pekerja asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan dua lainnya adalah pemodal.