Sumbarkita – Debat Pilkada calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman yang digelar KPU pada Kamis (21/11) malam berujung pada pelaporan ke Bawaslu Padang Pariaman. Hal ini diduga adanya pernyataan salah satu pasangan calon (paslon) yang mengandung rasisme.
Pelaporan itu dilakukan oleh seorang warga bernama Akmal. Dia melaporkan calon wakil bupati nomor urut 01, Yosdianto diduga karena rasis.
Menurut Akmal, Yosdianto telah melakukan tindak rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia saat debat. Ia merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.
“Sebagai anak muda Padang Pariaman yang lahir di Tanah Batak, Berastagi Karo, Sumatera Utara, saya sangat merasa marah dan mengecam atas apa yang diucapkan oleh wakil bupati nomor urut satu,” ungkapnya Jumat (22/11).
Atas pernyataan tersebut, Akmal melaporkan Yosdianto kepada Bawaslu Padang Pariaman. Hal itu dibenarkan oleh Kordiv Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Padang Pariaman, Irwandi.
Irwandi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Akmal dan akan memeriksa laporan tersebut. Jika memenuhi unsur maka akan diproses sesuai aturan.
“Benar telah kami terima laporan dari salah satu warga terkait adanya salah satu paslon yang diduga melakukan tindakan rasisme,” kata Irwandi.