Sumbarkita – Daun kratom kini tengah dalam sorotan sebab disebut memiliki efek seperti ganja. Namun sejauh ini, Indonesia masih mengekspor kratom ke sejumlah negara.
Sementara sejauh ini, belum ada aturan yang memasukkan kratom dalam deretan barang ekspor terlarang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan akan mempelajari daun kratom terlebih dulu. Ia akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
“Saya harus pelajari dulu, ya, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti,” kata Marthinus di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12), dikutip dari kumparan.
Marthinus menyebut, jika daun kratom memang lebih banyak manfaatnya, akan dilakukan pertimbangan hukum dan pertimbangan etis.
“Saya belum tahu apa. Saya kebetulan belum mengerti apa pengaruhnya terhadap ini. Nanti saya akan pelajari,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil pembahasan BNN dengan Kemenkes terkait kandungan dalam kratom serta efekya yang disebut mirip ganja.
Kemendag belum mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk kratom, karena masih belum jelas ada atau tidaknya kandungan psikotropika.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kemendag mencatat bahwa Indonesia mengekspor kratom sebanyak 6,91 ribu ton pada 2018 dengan nilai ekspor USD 16,23 juta.
Pada 5 bulan pertama 2023, volume ekspor kratom tercatat sebesar 3,41 ribu ton dengan nilai USD 7,33 juta.
Pada 2023 Indonesia mengekspor kratom ke Amerika Serikat, Jerman, Republik Czech, Jepang, Belanda, Republik Rakyat China, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Emirat Arab.