SUMBARKITA.ID – Puluhan pedagang yang terdampak rencana pembangunan Fase VII Pasar Raya Kota Padang datangi Rumah Dinas Wali Kota Padang, di Jalan M Yamin pada Rabu (9/11/2022) malam.
Mereka datang mempertanyakan soal status hak pakai bangunan kios yang selama ini mereka gunakan. Pedagang mendengar bahwa kios-kios akan segera dikosongkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebelum proyek revitalisasai fase VII Pasar Raya mulai dikerjakan.
“Kami tidak menolak rencana pembangunan itu. Tapi tolong jelaskan terlebih dahulu bagaimana status kepemilikan kios kami setelah nantinya proses pembangunan itu selesai,” kata Koordinator Pedagang Fase VII Pasar Raya, Arman Sirin (62) kepada wartawan.
Arman melanjutkan, seharusnya sebelum melakukan pengosongan dan memulai pembangunan, Pemko Padang mestinya melakukan pendataan pedagang secara menyeluruh dan membuat kesepakatan tertulis bersama ratusan pedagang yang terdampak pembangunan.
Ia menambahkan, bagi ratusan pedagang yang bakal terdampak, kesepakatan tertulis antara Pemko dan pedagang sangat penting. Sebab, pedagang khawatir apabila kesepakatan tidak tertulis secara hitam di atas putih, ke depannya hak pakai pedagang yang selama ini ditandai dengan kepemilikan kartu kuning akan hilang setelah proses pembangunan Fase VII Pasar Raya selesai.
“Sampai saat ini kejelasan nasib kami masih belum ada. Tau-tau kami sudah disuruh untuk pindah dan mengosongkan kios. Padahal seharusnya harus ada kesepakatan hitam di atas putih supaya ada ketetapan hukum yang menjadi pegangan bagi kami nantinya,” tegasnya.
Editor: RF Asril