Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggungjawab tas terjadinya dugaan kebocoran data pemilih. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja bersama Menkominfo Budi Arie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Kharis menyinggung aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.
“Jadi di Undang-Undang PDP itu amanatnya kita nggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya. Tapi bahwa sampai kecolongan ini harus bertanggung jawab ini, KPU ini. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data ini, Pemilu ya, kalau mengikuti Undang-Undang PDP,” kata Kharis.
Menurutnya, aparat penegak hukum memang perlu menindak pelaku pencurian data ilegal. Namun, dia tetap menekankan lembaga pengelola data harus menjamin keamanan data yang dipegangnya.
“Jadi bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya. Tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab, menjamin keamanan. Masih ingat kita, karena belum lama ini pembahasannya (UU PDP),” katanya.
Budi Arie sepakat dengan apa yang disampaikan Kharis. Dia menyebut kejadian ini menjadi peringatan bagi KPU untuk meningkatkan keamanan data di lembaganya.
“Betul, tapi dalam forum ini kan kita tidak mau menyalahkan,” kata Budi Arie.