SUMBARKITA.ID – Seekor Siamang betina berumur 8 tahun dipindahkan ke Lembaga Konservasi (LK) Kalaweit Indonesia di Supayang, Kabupaten Solok.
Menurut Koordinator medis LK Kalaweit Indonesia Rina Iswati satwa dilindungi bernama latin Symphalangus syndactylu itu merupakan hasil penyerahan masyarakat Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Rina mengatakan, Siamang sempat dirawat selama 2 bulan di kandang transit kantor SKW III Sijunjung sebelum dipindahkan ke LK Kalaweit.
“Satwa ini kondisinya sehat. Akan menjalani tes swab dan karantina 14 hari sebelum direhabilitasi,” kata Rina dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Sementara itu Plh Kepala Seksi KW III Novtiwarman mengapresiasi meningkatkannya kesadaran warga menyerahkan satwa dilindungi untuk direhabilitasi.
“Kita berharap dengan semakin sadarnya masyarakat Sumbar dalam menyerahkan satwa liar yang dilindungi , maka perburuan satwanya akan berkurang karena permintaan semakin turun,” sebutnya.
Novtiwarman menegaskant jual beli satwa liar dilindungi merupakan sebuah kejahatan.
“Bisa diancam dengan Udang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda senilai Rp100 juta,” pungkasnya. (ril/sk)