SUMBARKITA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan manfaat jaminan hari tua (JHT) masih tetap berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja yang ingin memanfaatkan JHT.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, manfaat JHT bagi para peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus melewati masa tunggu satu bulan.
Salah satu syarat utama pengambilan manfaat JHT sebelum pensiun adalah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil maksimal 30% dari jumlah JHT yang bersangkutan.
“Saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri melalui keterangan resmi, Rabu (6/10/2021).
“Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” sambungnya.
JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh. Manfaat tambahan tersebut merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan.
”Pemerintah terus berupaya agar seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi,” jelas nya dilansir CNBCIndonesia.
Selain program JHT, pemerintah juga memastikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan diimplementasikan pada 2022 mendatang. (*)