SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (18/7/2023) malam.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengungkapkan kelima pelaku yakni ER(35), IW (37), AZ (42), MB (20) dan FS (22) ditangkap di dua lokasi berbeda.
“ER, IW dan AZ ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur pada pukul 19.00 WIB,” sebut AKP Yaddi, Kamis (20/7/2023).
Pada penangkapan tersebut, Tim Karanggo menemukan barang bukti tiga paket ganja.
Sementara dua pelaku lainnya, MB dan FS ditangkap di halaman Mesjid Baiturrahman Bukit Surungan sekira pukul 20.00 WIB.
“Dalam penangkapan kedua ini diamankan barang bukti satu paket ganja,” sebut Kasat.
AKP Yaddi menerangkan, penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan setelah petugas memiliki bukti permulaan yang cukup.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ***