Padang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) telah menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk DRPD Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPU Sumbar menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Hotel Truntum Padang, selama tiga hari 3 hingga 10 Maret 2024.
Hasilnya, KPU Sumbar mengeluarkan keputusan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Sumbar Tahun 2024. Keputusan KPU Sumbar tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2024.
Adapun Keputusan KPU Sumbar tersebut memuat hasil perolehan suara sah partai untuk Pemilu DPRD Sumbar dan suara sah untuk masing-masing Calon Anggota DPRD Sumbar 2024.
Empat besar partai pemenang Pemilu Anggota DPRD Sumbar 2024 adalah PKS (15,53%), Gerindra (14,53%), Golkar (13,01%) dan Nasdem (11,36%).
Selain menetapkan perolehan suara partai, KPU Sumbar juga telah menetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar terpilih periode 2024-2026.
Sebanyak 9 partai berhasil mengirim kadernya untuk menduduki kursi wakil rakyat di Gedung DPRD Sumbar.
Sejumlah petahana berhasil meraih kursi DPRD Sumbar periode 2024-2029, namun tak sedikit pula incumbent yang tumbang. Artinya ada beberapa wajah baru yang akan berkantor di Gedung DPRD Sumbar.