Sumbarkita – Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai diterapkan ketika Pemilu digelar secara langsung yakni pada tahun 2004.
Penetapan nomor urut tersebut berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi pasal 235 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, dikutip dari laman Setkab.
Berikut daftar nomor urut pasangan capres-cawapres dari pilpres 2004 hingga pilpres 2024.
Pilpres 2004
Nomor Urut 1 : Wiranto – Salahuddin Wahid
Nomor Urut 2 : Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi
Nomor Urut 3 : Amien Rais – Siswono
Nomor Urut 4 : Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla
Nomor Urut 5 : Hamzah Haz – Agum Gumelar
Pilpres 2004 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Dilansir dari nu.or.id, pada Pilpres 2004 dilakukan dua putaran, sebab tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50%. Pada putaran kedua hanya dua pasang calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua yaitu paslon nomor 2 Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan paslon nomor 4 Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Paslon nomor 4 Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang putaran kedua Pilpres 2004.