SUMBARKITA.ID – Pelaku pencurian sarang burung walet di Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil diringkus Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Sabtu (14/1/2023) pagi.
Kepala Kepolisian Sektor Lembah Melintang, AKP Zulfikar mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari korban atas nama Abdi.
“Bahwa korban melaporkan sarang burung walet miliknya telah hilang sebanyak 36 keping yang diduga telah dicuri oleh tersangka ES 30 tahun,” katanya kepada Sumbarkita.Id melalui telepon selularnya, Sabtu (14/1/2023) siang.
Dijelaskan Zulfikar, tersangka masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara memanjat menggunakan tali tambang dan kemudian mengambil sarang walet sebanyak 36 keping dengan menggunakan pisau sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Tersangka ini kita amankan atas informasi yang diperoleh dari Bhabinkamtibmas bahwa tersangka telah ditangkap oleh warga, dan untuk menghindari amukan massa makanya kita keluarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 14 Januari 2023,” ujarnya.
Saat tersangka diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ES telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Pencuri Berpakaian Wanita Beraksi di UNP, Uang Dekan Puluhan Juta Raib
“Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. ***