PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA – Empat pelaku pencurian baseband atau modul jaringan Telkomsel di Sungai Angek, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam berhasil ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman saat melintas di depan kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.
Pelaku pencurian berinisial H (24), YI (35), RS (25), dan AT (22) diburu setelah melakukan pencurian baseband atau batrai tower milik Telkomsel di dua tempat berbeda, yakni di Tower Telkomsel Sungai Angek, Kecamatan Baso, dan Tower Telkomsel Pasar Malalak, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan penangkapan itu berhasil dilakukan melalui kerja sama jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi dengan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Keempat pelaku berhasil ditangkap, Jumat (12/8/2022) sore.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman Iptu Adi Suhendra menyebutkan keempat pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam di kawasan Lubuk Alung.
Saat mobil tersebut akan melintas di depan kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, ia memerintahkan Kanit Gatkum Satlantas Polres Padang Pariaman bersama enam personil lainnya untuk melakukan penyergapan.
“Ketika mobil yang dicurigai itu terlihat hendak melintas, petugas pun langsung melakukan penyergapan mengunakan mobil patroli. Sehingga para pelaku itu terkepung dan berusaha lari ke arah Masjid yang berada di depan Mako Satlantas”, ujar Iptu Adi, Sabtu (13/8/2022).
Saat sudah terkepung, katanya, empat pelaku mencoba kabur, namun aksinya gagal saat petugas melakukan penembakan peringatan.
“Karena mendengar suara tembakan peringatan dari personel, keempat pelaku ini langsung menyerah dan diamankan petugas,” katanya.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumah barang bukti, di antaranya empat unit baseband warna putih, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi BM 1105 QB,
“Untuk sementara ini kerugian sementara pihak Telkom mencapai Rp 96.000.000,” katanya. (*)
Editor: RF Asril