SUMBARKITA.ID — Sebanyak 13 unit chroomebook, satu laptop, dan tiga projektor infokus milik SDN 19 Lembah Melintang di Jorong Batang Gunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat dilaporkan hilang.
Hilangnya barang-barang itu diketahui ketika salah seorang guru SDN 19 Lembah Melintah bermaksud akan meminjam laptop kepada kepala sekolahnya, Rabu (7/6/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, peralatan sekolah itu diduga dicuri pada Selasa (6/6/2023) dini hari. Pasalnya, pada Selasa pagi ketika Kepala Sekolah SDN 19 Lembah Melintang, Mesrawati masuk kantor ia melihat laci mejanya berantakan. Namun saat itu Mesrawati belum melihat ada yang hilang.
“Kepala sekolah ini awalnya mengira pencuri mengincar dana bos yang baru cair dan ia tidak memeriksa barang-barang yang disimpan di dalam lemari. Namun, keesokan harinya, salah seorang guru Anita hendak meminjam laptop kepada Mesrawati dan ketika dilihat di lemari sudah tidak ada lagi barang-barang tersebut,” kata AKBP Agung, Sabtu (22/7/2023).
Akibat kejadian tersebut SDN 19 Lembah Melintang ini mengalami kerugian sekira Rp100 juta.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Lembah Melintang. Setelah menerima laporan, personel unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan dan memasang informan di beberapa lokasi yang menjadi tempat jual beli laptop.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni RH (35), SH (26) dan AS (26). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni Dudet (30) dan Andi (35).
“Dudet dan Andi (DPO) ini adalah pelaku yang mencuri langsung barang-barang tersebut di sekolah. AS berperan sebagai penjual barang curian, RH dan SH melakukan pencurian dari pelaku Dudet dan Andi,” terang Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu RH dan SH diancam dengan pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan AS dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***