SUMBARKITA.ID — Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga tahun 2021.
“Pelaksanaan Pilkada yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye untuk ditunda dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan kluster baru Covid-19 yakni kluster Pilkada,” ujarnya dilansir Pojoksatu, Sabtu (12/9/2020).
Ia mengatakan, pandangan tersebut dibangun tidak hanya saat ini akan tetapi jauh sebelum Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak sangat tidak rasional dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat penularan Covid-19 terus terjadi.
Bahhkan, lanjut Fachrul, upaya-upaya untuk menakan penularan Covid-19 berjalan tidak optimal.
“Hal ini kembali saya utarakan sebagai bentuk penegasan sikap DPD RI dalam menolak pelaksanaan Pilkada yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika tetap dilaksanakan pada 12 Desember 2020,” ungkapnya.
Ia juga meminta Presiden agar memperhatikan keadaan keselamatan rakyat Covid-19 tidak di anggap sepele.
“DPD RI melalui Komite I meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I menyatakan bahwa DPD RI dan Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah sekali lagi meminta Presiden dan Penyelenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan mempertimbangkan semakin massifnya penularan covid-19 khususnya di Daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang terjadi saat ini. (ag/sk)
KOMENTAR