SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut diambil mengingat kasus positif Corona belum juga mereda.
Sesuai dengan keputusan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Pemko Bukittinggi tertanggal 30 September 2020 atas nama Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, perpanjangan WFH itu mulai tanggal 1 hingga 9 Oktober 2020 .
Dikatakan Sekda dalam SE tersebut, kebijakan itu kembali diambil berdasarkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi yang masih meningkat.
“Surat itu dikeluarkan tetap memperhatikan Surat Edaran MenPan-RB nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran MenPan-RB nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor 800/156 / III-BKPSDM / 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemko Bukittinggi, “jelas Yuen.
Lebih lanjut dijelaskannya, seperti beberapa keputusan sebelumnya, kebijakan sistem kerja pelaksanaan dinas dari rumah ini akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Sedangkan terkait teknis ketentuan sistem kerja WFH tetap mempedomani Edaran Wako Nomor 800/156 / III-BKPSDam / 2020 sebelumnya. (ag/sk)
KOMENTAR