SUMBARKITA.ID — Seorang terduga pelaku pencurian ponsel terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas ketika mencoba kabur saat hendak ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kamis (24/12/2020) sore di daerah Ketaping Kecamatan Kuranji.
Disapaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang , Kompol Rico Fernanda, penangkapan tersebut berawal dari laporan dengan nomor LP / 702 / B / XII / 2020 / RESTA-SPKT UNIT II dengan pelapor seorang warga bernama Irfan Andika.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian di daerah Jalan M. Yunus Kalawi Kecamatan Kuranji.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan identitas tersangka dan langsung mencari tahu keberadaannya,” ungkap Kompol Rico, Jumat (25/12/2020).
Sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya.
Dilanjutkannya, saat pihak kepolisian lakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki kirinya,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk iphone warna space gray, satu unit handphone merk iphone 6 warna silver dan satu unit Laptop merk Fujitsu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (af/sk)