SUMBARKITA.ID — Pemuda inisial KA (23) ditangkap di rumahnya di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang Jum’at (5/5/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. KA ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah bahwa KA sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah mengetahui ciri-ciri yang bersangkutan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke rumahnya. Saat tim sampai dikediamannya, saat itu KA berusaha untuk melarikan diri dan langsung dikejar oleh anggota. KA pun berhasil diamankan di depan rumahnya,” kata Riki dikutip keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Iptu Riki menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah KA dengan disaksikan wali nagari dan kepala kampung setempat.
Saat itu ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak jam di lemari KA.
“Kepada polisi ia pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni delapan paket kecil narkotika jenis sabu, satu paket sedang narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp1.100.000 dan barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. ***