SUMBARKITA.ID — Ribuan gram sabu-sabu, ribuan butir ekstasi, 2 unit mobil, dan uang senilai ratusan juta rupiah berhasil disita oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dari enam tersangka yang terlibat transaksi narkotika jaringan antar provinsi.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan yang berinisial OT, Y, SZ, RB, EF, dan AN. Mereka dibekuk di dua provinsi berbeda, Sumatra Barat dan Riau.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro dalam rilis pers di Mapolda Sumbar, Senin (21/09/2020), pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari serangkaian pengembangan.
Berawal dari ditangkapnya Syarial di Kota Padang pada 10 Agustus 2020, dimana saat itu disita barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram. Berdasarkan dari keterangan Syarial, ia mendapatkan barang tersebut dari Y yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wahyu, dari penangkapan Syarial berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya yakni OT dan DAF pada 3 September 2020 di Sarilamak, Kabupaten 50 Kota. Dari tangan OT dan DAF ditemukan barang bukti 1 butir ekstasi dan 1 bongkahan kecil kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam mobil yang mereka tumpangi. Namun OT dan DAF mengaku barang tersebut bukan milik mereka melainkan Y.
“Pada saat diinterogasi OT tidak mengaku bahwa barang itu adalah miliknya. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa mobil tersebut pemiliknya adalah saudara Y yang menjadi DPO kita,” terang Wahyu.
Melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil menangkap Y dan SZ pada 5 September 2020 di kediamannya di Kota Pekanbaru, Riau. Petugas menyita barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.708,5 butir ekstasi dari tangan kedua tersangka.
Wahyu mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (af/sk)
KOMENTAR