SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial J (40) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat melakukan penjambretan terhadap wanita yang dia nikahi secara siri. Aksi itu dipicu rasa cemburu J karena korban jalan bersama pria lain.
“Pelakunya suami korban sendiri. Tapi mereka menikah siri,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Rasa cemburu ini membuat J gelap mata dan membuntuti istrinya saat dibonceng dengan sepeda motor di Jalan AP Pettarani, Rappocini, Kota Makassar, Rabu (19/8). J kemudian merampas tas korban yang berisikan perhiasan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM beserta surat-surat berharga lainnya.
“Akibatnya korban merasa dirugikan sekitar Rp 40 juta,” beber Nurtjahyana.
J sendiri berhasil diringkus polisi pada pukul 22.00 Wita alias tidak lama setelah istrinya melapor ke polisi. Kepada polisi, J mengaku cemburu.
“Itu karena pelaku cemburu melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” katanya.
Namun Nurtjahyana mengaku masih akan mendalami motif pelaku. Pasalnya, korban sendiri mengaku tak bersama pria lain saat kejadian.
“Ini masih simpang siur keterangan istrinya tidak ada laki-laki yang ditemani pada saat kejadian,” ungkapnya.
J sendiri sudah meringkuk di ruang tahanan Polsek Rappocini. Sejumlah barang bukti yakni sebuah tas dan dompet pink berisi emas, helm, sepeda motor, hingga 1 unit mobil jenis Toyota Yaris, turut diamankan polisi.