SUMBARKITA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah itu untuk membahas Pembentukan kelompok kerja (Pokja) pencegahan COVID-19 dalam tahapan pelaksanaan pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi, mengatakan Pokja yang dibentuk kali ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa tahapan pemilu sudah sesuai dengan aturan.
“Rapat kali ini khususnya untuk membahas rencana persiapan kerja pencegahan COVID-19 pada pemilihan gubernur dan gubernur yang dilaksanakan di Kota Payakumbuh,” kata Khadafi, Sabtu (3/10/2020).
Diungkapkannya, secara teknis yang menjadi kewenangan dari Bawaslu adalah memastikan bahwa seluruh peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye terpenuhi oleh peserta kampanye.
“Namun jika tidak diindahkan setelah peringatan lisan dan tertulis, Pokja yang akan dibentuk inilah yang bertindak. Di sini ada pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan tim Satgas COVID-19 Payakumbuh,” ujar Khadafi.
Bahkan dari rapat yang dilaksanakan kali ini bisa saja akan sampai dengan penindakan secara hukum jika diperlukan.
“Dengan telah terbitnya peraturan daerah Sumbar nomor 6 2020. Bawaslu tetap mengutamakan poin pencegahan, tapi ketika pencegahan tidak diindahkan, tentu akan dilaksanakan penindakan,” katanya. (dj/sk)
KOMENTAR