Apalagi, masih ada rentang waktu perbaikan dokumen sebelum penetapan pasangan calon, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meluruskan status hukumnya.
“Tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada termohon atau pemilih,” tegas Suhartoyo.
MK juga mengacu pada Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 yang menyebutkan bahwa calon yang pernah dipidana wajib mengumumkan secara terbuka statusnya melalui media massa.
“Dalam hal ini, Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban mengemukakan secara jujur dan terbuka statusnya sebagai mantan terpidana,” pungkasnya.