“Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dengan adanya Kepres 21 ini, diharapkan dapat mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring dengan dibentuknya Satgas,” ungkapnya
Kemudian, lanjutnya, Bupati Sutan Riska juga telah mengimbau agar masyarakat Dharmasraya tidak terlibat dengan permainan judi online, judi offline maupun pinjaman online yang dampaknya sangat buruk bagi masyarakat.
“Untuk itu, kepada masyarakat Dharmasraya, khususnya Kecamatan Koto Baru agar tidak ada lagi yang bermain judi, baik judi online maupun offline. Apabila ada yang kedapatan masih bermain tentunya akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” himbaunya
Darmendra juga menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti Polri, TNI, Ninik Mamak dan Tokoh Agama se kecamatan Koto Baru guna mengantisipasi maraknya Judi online ini.
“Kita akan koordinasi dengan forkopimca dan pihak terkait serta memasifkan himbauan kepada masyarakat bersama wali nagari se kecamatan Koto Baru,” pungkasnya.