Sumbarkita – Calon Anggota DPD RI 2024-2029 Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 10, Mevrizal bertekad untuk mengembalikan DPD ke khittah (cita-cita) awal.
Pengacara asal Solok itu ingin keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dirasakan oleh masyarakat yakni memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, tidak hanya mementingkan kepentingan kelompok saja, tetapi benar-benar mewakili rakyat Sumatera Barat.
Sebab ia menilai selama ini manfaat DPD tidak terasa dan apa yang dilakukan anggota DPD RI tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat. Ditambah posisi DPD ditempati oleh orang yang bukan ahlinya secara basic keilmuwan.
“Padahal secara teritorial wilayah Sumbar luas, APBD kecil. Setelah diteliti manfaat DPD tidak terasa,” tutur pria kelahiran Cupak, Kabupaten Solok 1982 ini.
“Saya ingin mengembalikan DPD ke khittah awal untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, yang keberadaannya dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Mevrizal mengutip potongan hadis HR Bukhari yakni ‘jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu’.
Hal inilah yang mendorong Mevrizal maju menjadi anggota DPD RI Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 ini. Berlatar belakang lulusan Hukum Tata Negara dan berkarir sebagai advokat dan aktivis, yang memahami bidang hukum dan regulasi membuat Mevrizal semakin mantap mencalon sebagai senator.
Mevrizal merasa mempunyai kemampuan di DPD RI Dapil Sumbar untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan, salah satunya terkait aturan tentang daerah untuk mendorong pemekaran, atau bagaimana nantinya peraturan perundang-undangan bisa berpihak pada daerah.
“Panggilan hati untuk mengabdi di DPD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi,” kata Mevrizal.
Menurutnya, DPD mempunyai tugas fungsi dan wewenang yang strategis untuk kemajuan Sumatera Barat yakni harus menyuarakan ke pusat terkait kepentingan hajat hidup orang banyak.
Tugas dan wewenang tersebut meliputi, pengajuan usul rancangan UU, pembahasan UU, pengawasan atas pelaksanaan UU, hingga pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda.