SUMBARKITA.ID — Aksi nekat diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21). Dengan modal ancaman menyebarkan foto vulgar, IHR mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang, laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
Mardianto menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam korban. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.
“Pelaku sama korban sebenarnya sudah empat bulan pacaran,” kata Mardianto, Jumat (26/2/2021).
Selama masa pacaran tersebut, diduga pelaku sudah mencabuli korban lebih dari sekali.
Menurut Mardianto, akibat ancaman tersebut korban menjadi takut setiap dibawa oleh pelaku.
“Namun jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut korban sempat merasa takut untuk pergi sekolah, merasa selalu diikuti oleh pelaku.
“Namun setelah kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang sehingga mulai masuk sekolah,” ujarnya.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.