PADANG PARIAMAN, SUMBARKITA – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru SD Swasta di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman terhadap siswinya yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil mengungkap identitas dan menahan pelaku berinisial KK (27) yang merupakan guru berstatus ASN yang bertugas di salah satu SD swasta.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengungkapkan penangkapan itu berawal dari laporan keluarga korban dan unggahan dari salah seorang warganet mengenai kejadian yang sempat membuat heboh jagat maya.
“Kronologi penangkapan berawal dari viralnya postingan di Facebook bahwa adanya anak murid kelas IV SD yang membeli alat tes kehamilan,” katanya kepada Sumbarkita.id, Kamis (15/9/2022).
Setelah informasi itu viral di Facebook, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada 30 Agustus 2022 lalu pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Saat itu, kata dia, Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta korban.
“Baru pada Rabu 14 September 2022 pelaku bisa kami tahan sesuai prosedur. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada atau tidaknya korban lain,” ungkapnya.
Informasi mengenai dugaan pencabulan itu dibagikan akun Nurma Leni di laman Facebook pribadinya yang diunggah 27 Agustus 2022 lalu.