SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial A (32) warga Kampung Rangeh Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kawasan GOR Zeini Zen, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 17:00 WIB.
“Pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Hendra, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021 di Kampung Pasar Kambang Kecamatan Lengayang.
Hal itu sesuai orang tua korban ke Mapolres Pessel pada 6 April 2022.
Hendra Yose menambahkan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa dan merayu, hingga korban akhirnya berhasil dicabuli.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti berupa pakaian dan lainnya yang dipergunakan pelaku sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” pungkasnya. ***