Payakumbuh, Sumbarkita – Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Payakumbuh berhasil diringkus polisi.
Pelaku inisial AZ (38) merupakan warga Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Payakumbuh di kawasan Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat pada Kamis (22/2) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, tersangka dibekuk polisi atas laporan tindakan pencabulan terhadap korban (15) hingga hamil.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut dilakukan sejak 2023 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 WIB,” ungkap AKP Doni.
Berawal dari sana menurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluarga korban marah hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tutur Doni.