Sumbarkita- Dari mana sumber dana kampanye partai politik ketika Pemilu? simak penjelasannya.
Setiap partai politik pasti membutuhkan dana untuk menjalankan operasionalnya, apalagi ketika akan adanya penyeleggaraan pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan yang dimaksud dengan keuangan partai politik adalah semua hak dan kewajiban partai politik.
Hal itu dapat dinilai dengan berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab dari partai politik.
Lalu, untuk mendapatkan dana, partai politik di Indonesia harus mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dijelaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota.
Selanjutnya, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun iuran anggota yaitu setiap anggota menyetor uang ke rekening bersama miliki partai.
Nantinya, seluruh dana yang didapatkan akan dijadikan biaya operasional partai.