SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Reskrim Padang Utara akhrinya berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan yang menyasar Mahasiswi UNP pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang melihat terjadinya aksi penjambretan satu unit Iphone XR milik Mahasiswi UNP.
Penjambretan itu terjadi pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tekukur Nomor 19 RT 02 RW 02, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Baca Juga: Berkat Aduan Masyarakat, Polsek Nanggalo Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu
“Yang mana akibat aksi penjambretan tersebut korban atas nama Afifah Miladiyah Rahmadhani, 22 Tahun Warga Kabupaten Sijunjung mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta,” kata Kompol Nahri, Kamis (7/7/2022).
Sementara tiga pelaku yang ditangkap, terdiri dari KF panggilan Ari (23) Warga Durian Ratus Kuraou Pagang, Nanggalo yang diamankan pada pukul 18.00 WIB Rabu (6/7/2022) di rumah orang tua pelaku.
“Pelaku kedua, DOP panggilan Aceh (28) Warga Pagang Dalam Nanggalo diamankan pukul 21.30 WIB dan pelaku ketiga BI panggilan Beni (22) diamankan pukul 22.00 WIB di Pondok Kopi, Siteba,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Nekat Gunakan Seragam Ala TNI saat Curi Motor, Pria di Tanah Datar Ditangkap
Kompol Harry menambahkan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Iphone XR warna putih yang sebelumnya telah sempat dijual pelaku.
“Guna pengembangan dan proses hukum yang berlaku, para pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Padang Utara,” katanya menutup. (*)