SUMBARKITA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggalo tangkap dua orang pemuda inisial RE (28) dan HA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua orang pemuda akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli sabu,”kata Kapolsek Kamis (7/7/2022).
Setelah Tim Opsnal memastikan keberadaan pelaku. Polsek Nanggalo berhasil meringkus RE dan HA di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Padang tanpa perlawanan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket sedang berisikan butiran sabu, 1 buah pipet, 1 buah pirek kaca, 1 unit HP Oppo warna putih dan 1 unit motor Nmax warna merah yang digunakan pelaku,” katanya lagi.
AKP Suyanto menjelaskan kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Jati Kota Padang.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Nanggalo untuk pengusutan lebih lanjut. (*)














