Dharmasraya – Polisi menangkap seorang pemuda inisial RP (26) warga Jorong Abai Siat, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. RP ditangkap atas laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ipda Rianra Yoseptian mengatakan, RP melakukan pencurian pada 24 November 2021.
“Namun baru dilaporkan pada 10 Februari 2022,” ungkap Ipda Rianra kepada Sumbarkita, Senin (10/6/2024).
Adapun motor yang dicuri pelaku adalah Yamaha Jupiter MX. Motor tanpa pelat kendaraan tersebut dicuri pelaku di parkiran RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya.
Usai mencuri, pelaku menghilang selama dua tahun. RP lantas ditetapkan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Belakangan RP terendus sedang berada di Kota Padang. Satreskrim Polres Dharmasraya yang berkoordinasi dengan Polresta Padang kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain biliar di Base Camp Billiard Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis, 6 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB,” terang Ipda Rianra.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
Saat ini RP dan barang bukti telah dimankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.