Sumbarkita – Bupati Solok Selatan, Khairunas diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Rabu (8/5).
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pemeriksaan Khairunnas terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.
Adapun lahan yang dimaksud adalah sekitar 650 hektar lahan hutan Negara di Kecamatan Sangir Balai Janggo (SBJ), Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hadiman menyebut, Khairunas dimintai keterangan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB.
Dia dicecar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain Khairunas, Kejati Sumbar juga meminta keterangan dua saksi lainnya, yakni seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Hadiman, pihaknya telah meminta keterangan 16 orang saksi.