SUMBARKITA.ID — Pernyataan mengejutkan datang dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Ia menegaskan tak mau lagi terlibat dalam penanganan Covid-19.
Statement ini disampaikan AGM setelah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa, (29/6/2021).
Ketua Satgas Covid-19 PPU ini menyatakan akan undur diri dari tim penanganan Covid-19.
AGM beranggapan, kebijakannya selama ini justru hanya menimbulkan masalah hukum.
“Mulai hari ini, tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Covid-19. Mulai dari pengadaan, penanganan serta yang lain-lain,” tegas kader Partai Demokrat ini.
Kegeraman AGM bukan tanpa sebab, dia menyoal Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, yang belakangan justru membuatnya terkena masalah hukum.
“Karena ini menjadi masalah untuk kami. Saya tidak mau jadi masalah. Kami mau menolong masyarakat, tapi ternyata menjadi masalah hukum. Saya tidak mengerti ini masalah hukum ini kenapa. Masalahnya kenapa?,” ujar dia heran.
Terbaru, pengadaan bilik sterilisai atau chamber di Kabupaten PPU juga jadi masalah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada lebih bayar. Bilik manusia lebih bayar sekira Rp 509 juta, sementara untuk kendaraan lebih bayar sekira Rp 1,2 miliar.
“Kita mengadakan chamber, jadi masalah. Padahal masker saja yang dari harga 50 ribu satu kotak, saat itu di 2020 menjadi 500 ribu sampai jutaan rupiah. Chamber itu datang pada bulan 3, yang masih kurangnya perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya,” beber dia.
Selanjutnya di halaman berikutnya