Ancaman yang dilakukan hakim B tersebut, lanjutnya, membuat anggotanya mengalami traumatis yang mendalam. Sampai saat ini, hakim terduga maupun pihak PN Padang belum menunjukkan itikad baik.
“Saat kini kami dalam posisi terancam maka dari itu kami meminta perlindungan dari kepolisian. Saat ini belum ada permintaan maaf dari hakim B dan juga institusi PN terhadap kami, bagaimana mungkin kita bisa aman untuk bersidang di PN,” pungkasnya.