“Sesuai Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk; mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati,” kata Ardi.
Aturan itu juga melarang masyarakat untuk mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Jadi jangan dirusak, nikmati keindahannya,” kata Ardi.
Sebelumnya, BKSDA Sumbar juga melaporkan individu bunga Rafflesia Arnoldii yang mekar sempurna di Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kabupaten Agam.
Bunga itu merupakan hasil budidaya Joni Hartono dan telah mekar mulai dari tanggal 1-5 Juli 2022.
“Bapak Joni Hartono merupakan warga Palupuh yang berhasil membudidayakan bunga Rafflesia di luar habitatnya secara otodidak sejak tahun 2000 dan sampai dengan saat ini telah mekar 16 individu,” sebut BKSDA Sumbar. (*)