SUMBARKITA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi belum bisa menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan tersebut. Saat ini polisi masih menerapkan tilang manual dalam bentuk teguran sembari menunggu ketersediaan sarana ETLE.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat menjelaskan penyebab pihaknya belum bisa menerapkan tilang elektronik.
“Kendala kita saat ini adalah sarana yang dibutuhkan untuk ETLE belum tersedia. Tapi, tilang manual dengan sistem teguran tetap akan dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022.
Menurutnya teguran tetap harus diberikan untuk menertibkan pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm dan knalpot bising.
“Jika sarana prasarana untuk ETLE sudah ada, maka kita akan terapakan sistem tilang elektronik,” jelas Ghanda.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagu melakukan tilang secara manual.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungli saat penilangan dilakuan secara manual. Sistem tilang diganti menjadi ETLE itu tertuang dalam instruksi dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
ETLE sendiri merupakan program dari Korlantas Polri yang mengimplementasikan teknologi dalam mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.