Selasa, 15 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Bukittinggi Belum Terapkan Tilang Elektronik, Ini Kendalanya

Oleh : Redaksi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:19 WIB
in Zona Sumbar
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)


Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

BACAJUGA

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Kinerja Penurunan Stunting Sumbar

PTTUN Medan Batalkan SK Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai, PT HSH Ingatkan Pemprov Sumbar Soal Batas Kasasi

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar, dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pengendara yang memainkan gawai atau ponsel saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu. Sebab, bermain gawai mempengaruhi konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lainnya.

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik mendeteksi kendaraan pelat nomor palsu. Itu karena kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus untuk pengemudi dan penumpang mobil, wajib melintangkan sabuk pengaman di tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.

Editor: RF Asril


Prev12
TOPIK Bukittinggi Belum Terapkan Tilang ElektronikPolres BukittinggiSatlantas Polres bukittinggiTilang Elektronik

Baca Juga

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Kinerja Penurunan Stunting Sumbar

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Kinerja Penurunan Stunting Sumbar

Selasa, 15 September 2026 | 00:20 WIB
Sengketa Hotel Lembah Anai Berlanjut, PT HSH Daftarkan Banding ke PT TUN Medan

PTTUN Medan Batalkan SK Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai, PT HSH Ingatkan Pemprov Sumbar Soal Batas Kasasi

Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Beroperasi hingga Malam, Warga Sebut Aparat Hanya Razia Lokasi Kosong

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Beroperasi hingga Malam, Warga Sebut Aparat Hanya Razia Lokasi Kosong

Senin, 14 September 2026 | 19:40 WIB
Bupati Solok Selatan Tegaskan Disiplin ASN Jadi Fondasi Kualitas Pelayanan

Bupati Solok Selatan Tegaskan Disiplin ASN Jadi Fondasi Kualitas Pelayanan

Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB
30 Pemuda Ikuti Bukittinggi Next Leader 2026, Wali Kota Dorong Generasi Muda Berani Ambil Peran

30 Pemuda Ikuti Bukittinggi Next Leader 2026, Wali Kota Dorong Generasi Muda Berani Ambil Peran

Senin, 14 September 2026 | 17:00 WIB
Kualitas Udara Dharmasraya Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Capai 119

Kualitas Udara Dharmasraya Masuk Kategori Tidak Sehat, ISPU Capai 119

Senin, 14 September 2026 | 14:00 WIB
Next Post
Atap Beterbangan, Puluhan Rumah Warga Padang Rusak Diterjang Badai

Atap Beterbangan, Puluhan Rumah Warga Padang Rusak Diterjang Badai

#TERPOPULER

  • Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Ini Kronologi IP Menurut Polisi dan Teman Korban

    Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Ini Kronologi IP Menurut Polisi dan Teman Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Ini Kata Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTTUN Batalkan SK Pembongkaran Bangunan PT HSH di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Layangkan Kasasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Kinerja Penurunan Stunting Sumbar

Nagari Sungai Kambut Dharmasraya Raih Peringkat II Kinerja Penurunan Stunting Sumbar

Selasa, 15 September 2026 | 00:20 WIB
Curi Motor di Padang Pariaman, Pemuda Asal Riau Ditangkap

Curi Motor di Padang Pariaman, Pemuda Asal Riau Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 00:00 WIB
Dua Motor Tabrakan di Payakumbuh, Satu Orang Patah Tulang

Dua Motor Tabrakan di Payakumbuh, Satu Orang Patah Tulang

Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB
Sengketa Hotel Lembah Anai Berlanjut, PT HSH Daftarkan Banding ke PT TUN Medan

PTTUN Medan Batalkan SK Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai, PT HSH Ingatkan Pemprov Sumbar Soal Batas Kasasi

Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Sekolah Kembali Tatap Muka, Orang Tua Khawatir Kabut Asap Masih Tebal di Padang

Senin, 14 September 2026 | 20:13 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id